Kamis, 19 Juli 2012

Dasar-Dasar Kepemerintahan Yang Baik


1.    Permasalahan pembangunan nasional dari waktu ke waktu dirasakan bukannya semakin ringan dan mudah, pada kenyataannya bangsa Indonesia justru dihadapkan pada kondisi yang semakin sulit, kompleks, dinamis, dan beraneka ragam sejalan dengan perkembangan tingkat kebutuhan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat bangsa Indonesia itu sendiri. Kecenderungan pergeseran interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat tersebut ditandai dengan semakin meningkatnya peranan sektor swasta dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam penyelenggaran tugas-tugas dan tanggungjawab yang sebelumnya menjadi semacam monopoli pemerintah atau sektor publik. Sebagai konsekuensinya, pemerintah perlu melakukan inovasi kebijakan dan praktek administrasi publik yang baru yang lebih mampu menjawab tantangan perkembangan interaksi sosial politik tersebut, melalui kerjasama atau kolaborasi yang efektif dengan sektor swasta dan masyarakat madani (civil society) pada umumnya. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan Kepemerintahan yang Baik (Good Corporate Governance)

wholehouse_product_728x90
2.    Kompleksitas adalah sebuah konsep yang biasanya digunakan dengan mudah, tetapi lebih sering penggunaan tersebut tidak berarti apa-apa selain menggambarkan sebuah isu, situasi, atau permaslahan tertentu, yang biasanya sulit untuk dimengerti atau terlalu rumit untuk dipecahkan. Menurut Luhmann (1970), permasalahan fundamental dari seluruh sistem sosial masyarakat adalah mengurangi kompleksitas interaksi sub sistem permasalahan. Dengan demikian memilah-milah (menyeleksi) dan menysun pola interaksi adalah pekerjaan yang mendasar dalam upaya memecahkan kompleksitas permasalahan.
3.    Perubahan paradigma dari Government menjadi Governance mengandung arti bahwa telah terjadi pergeseran peran pemerintah dari yang semula sentralistik, otoriter, korup, dan kolusif ke arah pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan yang berorientasi pada misi pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta secara aktif dalam berbagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi, serta demokratisasi politik yang dilandasi oleh perlindungan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia.

Aquasana Home Water Filters 

4.    Governance (kepemerintahan) adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services, sedangkan praktik terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik (good governance). Ada Tiga model kepemerintahan meliputi: 1) economic governance yang mencakup proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi yang berimplikasi terhadap kesetaraan, kemisikinan dan kualitas hidup, 2) political governance yang mencakup proses-proses pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan, dan 3) Administrative governance, yaitu sistem implementasi kebijakan.
5.    Prinsip-prinsip  kepemerintahan yang baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 disebut sebagai prinsip-prnsip kepemerintahan yang baik yang terdiri atas: profesionalitas, akuntabilitas, transfaransi, pelayanan prima demokrasi, efesiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. 

Barnes & Noble 


           Sedangkan menurut United Nation Development Program  (UNDP:1997) prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek kepemerintahan yang baik adalah meliputi: partisipasi, aturan hukum yang berkeadilan dan dipatuhi secara utuh, transparan, daya tanggap terhadap stakeholders, berorientasi konsensus terbaik untuk semua pihak, berkeadilan, efektifitas dan efesiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, dan saling keterkaitan.

Sumber : Dasar-Dasar Kepemerintahan Yang Baik, 2008. Modul LAN.Dirangkum Sebagai Jurnal Harian dalam DIKLATPIM IV Bapelkes Cikarang, 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar