Kamis, 19 Juli 2012

Dasar-Dasar Administrasi Publik


1.    Administrasi Publik adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dengan demikian Administrasi Publik merupakan kegiatan pemerintah. Hal ini dikatakan oleh Guzman seperti dikutif oleh Leveriza (1990), yang menyatakan Administrasi Publik merupakan “government in action”. Selanjutnya Guzman mengatakan bahwa “dimana ada pemerintahan disana ada Administrasi Publik”. Administrasi Publik merupakan kegiatan kerja sama manusia untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Sedangkan menurut Nigro & Nigro (1992) memberikan definisi tentang Administrasi Publik (Public Administration) adalah suatu kerjasama kelompok dalam lingkungan Negara, meliputi tiga cabang pemerintah yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta hubungan diantara mereka, mempunyai peranan penting dalam perumuan kebijakan publik, dan karenanya merupakan bagian dari proses politik, sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat.
2.    Prinsip-Prinsip Administrasi Publik, meliputi: Struktur Oganisasional yang dikoordinasikan oleh manajemen; organisasi yang disusun berdasarkan tujuan dari pelayanan yang diberikan, proses-proses yang akan dipakai, orang-orang yang akan bekerja dan peralatan yang digunakan; kesatuan perintah dan kesatuaan arah; memeliki wewenang untuk melaksanakan tanggung jawab; adanya rentang kendali (span of control) yang sempit; perencanaan yang sistematik; dan perlakuan secara adil.
3.    Fungsi-fungsi Administrasi Publik dikenal dengan istilah POSDCORB, meliputi:
a.    Planning (Perencanaan) mengembangkan adanya garis-garis besar kegiatan yang akan dilakukan termasuk metode pelasaksanaannya
b.    Organizing (pengorganisasian) yaitu mengembangkan struktur formal dari wewenang berdasarkan pengelompokkan kerja (misalnya departemen, biro, dinas, dll)
c.    Staffing yakni merekrut dan melatih staf serta memelihara kondisi-kondisi kerja yang menyenangkan
d.    Directing (pengarahan) yakni tugas pemimpin organisasi untuk membuat keputusan-keputusan dan mengimplementasikannya melalui kebijakan dan prosedur
e.    Coordinating (pengkoordinasian) yang meliputi tugas-tugas mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai macam unit yang saling berkaitan
f.     Reporting (pelaporan) yaitu proses dan teknik untuk memberikan informasi tentang pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan.
g.    Budgeting (penganggaran) yang meliputi tugas-tugas perencanaan fiskal, accounting dan pengendalian.
4.    Birokrasi mempunyai arti:
a.    Birokrasi sebagai suatu tipe organisasi artinya terikat pada peraturan-peraturan rutin artinya volume pekerjaan besar tetapi sejenis dan bersifat berulang-ulang
b.    Birokrasi sebagai sistem artinya birokrasi dipandang sebagai suatu sistem kerja yang berdasar atas tata hubungan kerjasama antara jabatan-jabatan secara formal dan berjiwa tanpa pilih kasih atau tanpa pandang bulu
c.    Birokrasi sebagai jiwa kerja artinya birokrasi merupakan  jiwa kerja yang kaku dengan disiplin kerja yang keras tidak menyimpang dari perintah atasan atau dari peraturan yang telah ditetapkan.
5.    Pertanggungjawaban administrasi publik mengandung konotasi pertanggungjawaban akuntabilitas  baik eksplisit maupun implisit, artinya seorang pejabat publik bertanggungjawab untuk memikul konsekuensi atas cara-caranya dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dan atas setiap pengaruh yang tak terduga dari akibat-akibat keputusan yang dibuat.

    Sumber : Dasar-Dasar Administrasi Publik, 2008. Modul LAN.Dirangkum Sebagai Jurnal Harian dalam DIKLATPIM IV Bapelkes Cikarang Angkatan ke-2, April-Mei 2012.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar