1. Administrasi Publik adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan
Negara. Dengan demikian Administrasi Publik merupakan kegiatan pemerintah. Hal
ini dikatakan oleh Guzman seperti dikutif oleh Leveriza (1990), yang menyatakan
Administrasi Publik merupakan “government in action”. Selanjutnya Guzman
mengatakan bahwa “dimana ada pemerintahan disana ada Administrasi Publik”.
Administrasi Publik merupakan kegiatan kerja sama manusia untuk mencapai
tujuan-tujuan pemerintah. Sedangkan menurut Nigro & Nigro (1992) memberikan
definisi tentang Administrasi Publik (Public Administration) adalah
suatu kerjasama kelompok dalam lingkungan Negara, meliputi tiga cabang
pemerintah yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta hubungan diantara
mereka, mempunyai peranan penting dalam perumuan kebijakan publik, dan
karenanya merupakan bagian dari proses politik, sangat erat berkaitan dengan
berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, dan dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat.
2. Prinsip-Prinsip Administrasi Publik, meliputi: Struktur
Oganisasional yang dikoordinasikan oleh manajemen; organisasi yang disusun
berdasarkan tujuan dari pelayanan yang diberikan, proses-proses yang akan
dipakai, orang-orang yang akan bekerja dan peralatan yang digunakan; kesatuan
perintah dan kesatuaan arah; memeliki wewenang untuk melaksanakan tanggung
jawab; adanya rentang kendali (span of control) yang sempit; perencanaan
yang sistematik; dan perlakuan secara adil.
3. Fungsi-fungsi Administrasi Publik dikenal dengan istilah POSDCORB,
meliputi:
a.
Planning (Perencanaan) mengembangkan adanya garis-garis besar kegiatan yang
akan dilakukan termasuk metode pelasaksanaannya
b.
Organizing (pengorganisasian) yaitu mengembangkan struktur formal dari wewenang
berdasarkan pengelompokkan kerja (misalnya departemen, biro, dinas, dll)
c.
Staffing yakni merekrut dan melatih staf serta memelihara kondisi-kondisi
kerja yang menyenangkan
d.
Directing (pengarahan) yakni tugas pemimpin organisasi untuk membuat keputusan-keputusan
dan mengimplementasikannya melalui kebijakan dan prosedur
e.
Coordinating (pengkoordinasian) yang meliputi tugas-tugas mengintegrasikan dan
menyelaraskan berbagai macam unit yang saling berkaitan
f.
Reporting (pelaporan) yaitu proses dan teknik untuk memberikan informasi
tentang pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan.
g.
Budgeting (penganggaran) yang meliputi tugas-tugas perencanaan fiskal, accounting
dan pengendalian.
4. Birokrasi mempunyai arti:
a.
Birokrasi sebagai suatu tipe organisasi
artinya terikat pada peraturan-peraturan rutin artinya volume pekerjaan besar
tetapi sejenis dan bersifat berulang-ulang
b.
Birokrasi sebagai sistem artinya
birokrasi dipandang sebagai suatu sistem kerja yang berdasar atas tata hubungan
kerjasama antara jabatan-jabatan secara formal dan berjiwa tanpa pilih kasih
atau tanpa pandang bulu
c.
Birokrasi sebagai jiwa kerja artinya
birokrasi merupakan jiwa kerja yang kaku
dengan disiplin kerja yang keras tidak menyimpang dari perintah atasan atau
dari peraturan yang telah ditetapkan.
5. Pertanggungjawaban administrasi publik mengandung konotasi
pertanggungjawaban akuntabilitas baik
eksplisit maupun implisit, artinya seorang pejabat publik bertanggungjawab
untuk memikul konsekuensi atas cara-caranya dalam melaksanakan tugas-tugas
kedinasan dan atas setiap pengaruh yang tak terduga dari akibat-akibat
keputusan yang dibuat.
Sumber : Dasar-Dasar Administrasi Publik, 2008. Modul LAN.Dirangkum Sebagai Jurnal Harian dalam DIKLATPIM IV Bapelkes Cikarang Angkatan ke-2, April-Mei 2012.
Sumber : Dasar-Dasar Administrasi Publik, 2008. Modul LAN.Dirangkum Sebagai Jurnal Harian dalam DIKLATPIM IV Bapelkes Cikarang Angkatan ke-2, April-Mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar